BAB I
1. KLASIFIKASI JALAN
A. Definisi Jalan
Jalan merupakan elemen vital dalam sistem transportasi darat yang berperan sebagai infrastruktur utama yang memungkinkan pergerakan orang, barang, dan kendaraan.
Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 menyatakan bahwa jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi seluruh bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, baik di permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di atas air, maupun di bawah permukaan tanah atau air.
Clarkson H. Oglesby (1999) dalam bukunya mendefinisikan jalan raya sebagai jalur-jalur tanah di atas permukaan bumi yang dibuat oleh manusia dengan bentuk, ukuran, dan jenis konstruksi tertentu.
Kesimpulannya, jalan adalah fasilitas transportasi darat yang dibangun oleh manusia, terdiri dari berbagai jenis dan ukuran, serta berfungsi untuk mempermudah lalu lintas. Tidak termasuk jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.

B. Klasifikasi dan Jenis-Jenis Jalan
Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 dan PP No. 34 Tahun 2006, jalan dapat diklasifikasikan berdasarkan fungsi, status administrasi, dan kelas jalan.
a. Berdasarkan Fungsi
- Jalan Arteri
- Arteri Primer – kecepatan ≥ 60 km/jam, lebar ≥ 11 m
- Arteri Sekunder – kecepatan ≥ 30 km/jam, lebar ≥ 11 m
- Jalan Kolektor
- Kolektor Primer – kecepatan ≥ 40 km/jam, lebar ≥ 9 m
- Kolektor Sekunder – kecepatan ≥ 20 km/jam, lebar ≥ 9 m
- Jalan Lokal
- Lokal Primer – kecepatan ≥ 20 km/jam, lebar ≥ 7.5 m
- Lokal Sekunder – kecepatan ≥ 10 km/jam, lebar ≥ 7.5 m
- Jalan Lingkungan – Tidak dibatasi akses, kecepatan ≤ 10 km/jam
b. Berdasarkan Status Administrasi
- Jalan Nasional
- Jalan Provinsi
- Jalan Kabupaten/Kota
- Jalan Desa
c. Berdasarkan Kelas Jalan (Muatan Sumbu Terberat)
- Kelas I – lebar max 2.5 m, panjang max 18 m, MST 10 ton
- Kelas II – panjang max 12 m
- Kelas III A/B/C – panjang max 9–18 m, MST 8 ton
- Jalan Khusus – untuk kendaraan dengan MST > 10 ton

d. Berdasarkan Medan
Mengacu pada Tata Cara Perencanaan Geometri Jalan Antar Kota No. 038/TBM/1997, klasifikasi medan meliputi datar, bergelombang, dan berbukit.

e. Jalan Desa
Jalan desa menghubungkan antar desa atau desa dengan pusat pemerintahan. Umumnya dikelola oleh pemerintah desa dan bisa berupa jalan tanah, beraspal, atau beton.

3. Kesimpulan
Klasifikasi jalan penting untuk perencanaan dan pengelolaan infrastruktur transportasi. Setiap jenis jalan dirancang sesuai kebutuhan wilayah dan beban lalu lintas.
4. Contoh Soal
- Apa definisi jalan menurut PP No. 34 Tahun 2006?
- Jelaskan perbedaan antara arteri primer dan sekunder!
- Mengapa klasifikasi jalan penting?
- Bagaimana pengaruh medan terhadap desain jalan?
- Mengapa jalan harus sesuai dengan kebutuhan wilayah?